Sejarah Perusahaan
1. Akta Pendirian PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 10
PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 10 Doloksanggul, berdiri sejak tanggal 25 Maret 1991, dibuat dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sesuai dengan Akta Nomor 310 tanggal 25 Maret 1991 dengan nama PT.Bank Perkreditan Rakyat Doloksanggul Nusantara Bona Pasogit
PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 10 Doloksanggul mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang tanggal 4 Juli 1991 sesuai dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No : C2-2761.HT.01.01.TH.91 dan mengalami perobahan nama perseroan menjadi PT.Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 10 dibuat dihadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, Sarjana Hukum, SpN, sesuai dengan Akta Nomor 38 tanggal 31 Januari 2011 dan mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang pada tanggal 30 Maret 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : AHU-16046.AH.01.02.
Tahun 2011 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 29-03-2011 dengan No.134 dibuat dihadapan Nurlinda Simanjorang, Sarjana Hukum, spesialis Notaris, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.10-12988 Tahun 2011 tertanggal 02 Mei 2011 dan seterusnya.
Selanjutnya dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 14-10-2014 No.23 dibuat dihadapan Nurlinda Simanjorang, Sarjana Hukum, Spesialis Notaris, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 05-11-2014, Nomor :AHU-08163.40.21.2014 Tahun 2014 dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 16-09-2015 Nomor 49 dibuat dihadapan Nurlinda Simanorang, Sarjana Hukum, Spesialis Notaris, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0943950.AH.01.02 Tahun 2015 tertanggal 15 Oktober 2015 Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 08-01-2016 (Delapan Januari Dua Ribu Enam Belas) Nomor 11 dibuat dihadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, SpN, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, dan telah mendapat persetujuan dari (dan telah menerima bukti pelaporan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 18-01-2016 (Delapan Belas Januari Dua Ribu Enam Belas ), Nomor : AHU-AH.01.03.0003899, dan Akta Pernyatan Keputusan Rapat tertanggal 12-05-2016 (Dua Belas Mei Dua Ribu Enam Belas) Nomor : 23 Dibuat dihadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, SpN, Notaris di Kabupaten Deli Serdang dan dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 19-08-2017 (Sembilan Belas Agustus Dua Ribu Tujuh Belas) Nomor 59 dibuat dihadapan Notaris Pantun Panggabean, Sarjana Hukum, Magistar Kenotariatan, dan telah mendapat persetujuan dari (dan telah menerima bukti pelaporan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22-08-2017 (Dua Puluh Dua Agustus Dua Ribu Tujuh Belas), Nomor : AHU-AH.01.03.00164384, dan dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 19-08-2017 (Sembilan Belas Agustus Dua Ribu Tujuh Belas) Nomor 59 dibuat dihadapan Notaris Pantun Panggabean, Sarjana Hukum, Magistar Kenotariatan, dan telah mendapat persetujuan dari (dan telah menerima bukti pelaporan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22-08-2017 (Dua Puluh Dua Agustus Dua Ribu Tujuh Belas), Nomor : AHU-AH.01.03.00164384 dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 21-12-2017 (Dua Puluh Satu Desember Dua Ribu Tujuh Belas) Nomor 35 dibuat dihadapan Notaris Pantun Panggabean, Sarjana Hukum, Magistar Kenotariatan, dan telah mendapat persetujuan dari (dan telah menerima bukti pelaporan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22-12-2017 (Dua Puluh Dua Desember Dua Ribu Tujuh Belas), Nomor : AHU-AH.01.03.0204474 dan terakhir dirubah dengan Nomor 31 dibuat dihadapan Notaris Pantun Panggabean, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Humbang Hasundutan, dan telah mendapat Persetujuan dari (dan telah menerima bukti pelaporan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 14-02-2018 (empat belas februari dua ribu delapan belas), Nomor: AHU-AH.01.03-00671283.1.2, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 26-01-2019 (Dua puluh enam januari dua ribu sembilan belas) Nomor: 82dibuat dihadapan Notaris PANTUN PANGGABEAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Humbang Hasundutan, dan telah mendapat persetujuan dari (dan telah menerima bukti pelaporan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 27-01-2019 (Dua puluh tujuh januari dua ribu sembilan belas), Nomor: AHU-AH.01.03-0051488 tentang Penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 10, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 18-03-2019 (Delapan belas maret dua ribu sembilan belas) Nomor: 65 dibuat dihadapan Notaris PANTUN PANGGABEAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Humbang Hasundutan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 15-04-2019 (Lima belas april dua ribu sembilan belas) Nomor: 59 dibuat dihadapan Notaris PANTUN PANGGABEAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Humbang Hasundutan, dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 17-01-2020 (Tujuh belas januari dua ribu dua puluh) Nomor: 17 dibuat dihadapan Notaris PANTUN PANGGABEAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Humbang Hasundutan dan telah mendapat persetujuan dari (dan telah menerima bukti pelaporan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20-01-2020 (Dua puluh januari dua ribu dua puluh), Nomor: AHU-AH.01.03-0031712 tentang Penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 10
Tanggal mulai beroperasi PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 10, mulai beroperasi tanggal 9 Nopember 1991.
2. Bidang Usaha PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 10
PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 10, bergerak di bidang usaha Perbankan yaitu :
- Menghimpun Dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Deposito Berjangka, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan Kredit
- Menyediakan pembiayaan
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan atau Tabungan pada Bank lain.
3. Tempat Kedudukan dan Lokasi Kegiatan Usaha PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 10
Kantor Pusat PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 10 berkedudukan di Jalan Melanthon Siregar No 49-Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara dan memiliki 2 (dua) Kantor Kas yang beralamat di Pekan Lintongnihuta, Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Juga Di Jln, DI Panjaitan Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara.
Adapun Lokasi kegiatan usaha PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 10, baik Kantor Pusat maupun Kantor Kas di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan yang terdiri dari 10 Kecamatan.